Guru honorer, yakni guru dan tenaga kependidikan yang diangkat dan gajinya dibayar oleh sekolah, mulai 2010 akan didata ulang sebagai persiapan pengangkatan. Saat ini jumlah guru honorer di sekolah negeri adalah sekitar 250.000 orang.
Ketua Umum Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Ani Agustina, Senin (27/7), mengatakan, FTHSNI telah melakukan pertemuan dengan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, awal Juli lalu. Dari pembicaraan itu, ada peluang untuk mengangkat guru honorer di sekolah negeri menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tetapi perlu peraturan pemerintah yang baru.
Selain itu, diperoleh informasi, perlu pendataan ulang guru honorer sekolah dan pendataan akan dilakukan mulai 2010. ”Buat kami, tidak masalah ada pendataan ulang lagi. Namun, yang diperlukan sekarang, payung hukum soal adanya jaminan pengangkatan,” ujar Ani.
Dalam pertemuan FTHSNI di Magelang, Jawa Tengah, akhir pekan lalu, perwakilan dari 250.000 guru dan tenaga administrasi honorer di sekolah negeri di seluruh Indonesia mendesak supaya pemerintah tidak lagi mengulur-ulur rencana pengangkatan guru honorer. Hal itu karena kesejahteraan guru honorer sekolah sangat memprihatinkan, ada yang gajinya hanya Rp 50.000 per bulan.
Belum Ada Kepastian
Ani Agustina mengatakan, hingga kini belum ada kepastian waktu guru honorer sekolah diangkat sebagai CPNS dan PNS.
”Padahal guru honorer sekolah tidak sembarangan diangkat sekolah, mereka itu diseleksi dan sekolah melaporkannya ke dinas pendidikan setempat. Adanya guru honorer itu karena terjadi kekurangan guru di sejumlah sekolah,” ujarnya.
Yang terjadi saat ini di beberapa tempat, justru jam mengajar guru honorer dikurangi agar guru tetap berstatus PNS bisa mengajar 24 jam per minggu. Mengajar 24 jam per minggu ini penting sebagai syarat mendapatkan sertifikasi.
Ketua Forum Guru Honorer Indonesia, sekaligus Ketua Serikat Guru Jakarta, Supriyono mengatakan, selama ini guru honorer menerima honor dari pihak sekolah.
”Saat ada iuran sekolah, dana masyarakat sebagian besar untuk tambahan kesejahteraan guru, termasuk membayar guru honorer. Sekarang, dengan adanya biaya operasional pendidikan (BOS) dan larangan iuran, kendala terutama adalah pembayaran tidak rutin dan tidak tepat waktu,” ujarnya.
Pencairan BOS yang kerap tidak tepat waktu menyebabkan guru-guru honorer terkadang telat menerima honor mereka. Tidak seperti guru berstatus PNS yang menerima gaji bulanan, pendapatan para guru honorer tersebut sangat bergantung pada dana dari sekolah.
Seperti dikatakan Eni, guru honorer di sebuah SDN di Cakung, Jakarta Timur, jumlah honor mengajarnya 24 jam per minggu sebesar Rp 830.000 per bulan. Namun, pembayaran honor tersebut sering terlambat.(Kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar