Pages

Rabu, Mei 06, 2009

Sekolah Gratis Tak Berarti Tanpa Sumbangan

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Prof Dr Bambang Sudibjo MM menandaskan, sekolah gratis bukan berarti meniadakan sumbangan dari masyarakat. Sebab, biaya yang diberikan oleh pemerintah hanya sebatas pada pemenuhan biaya operasional sekolah.
”Sekolah gratis melalui dana BOS bukan berarti gratis tidak terbatas, sebab selain biaya operasional sekolah, siswa memerlukan biaya lain, seperti untuk transportasi, pakaian dan lainnya, apalagi di perkotaan” tandas Mendiknas ketika berdialog dengan sekitar 400 anggota PGRI Kabupaten Temanggung dan Wonosobo.
Dalam acara Dialog Publik Pendidikan bertajuk ‘Strategi Implementasi Pendidikan Gratis dan Peningkatan Mutu Penididikan dan Tenaga Kependidikan’ di Graha Bhumiphala Kabupaten Temanggung Jawa Tengah Sabtu (21/3) Mendikanas mengingatkan, sekolah-sekolah negeri khususnya, tidak boleh melakukan pungutan dari orang tua murid.
Pungutan dengan sumbangan, tambah Mendiknas, berbeda. Kalau sumbangan, berarti sukarela, tidak ditentukan nominal maupun waktu penyerahan. Namun jika sudah ditentukan waktu maupun nominalnya, berarti sekolah melakukan pungutan, ini yang tidak boleh kata Mendiknas.
”Meski kita sudah mencanangkan sekolah gratis untuk tingkat pendidikan dasar, bukan berarti meniadakan atau mematikan sumbangan. Jika sumbangan diberikan dengan ikhlas akan berkah,” kata Bambang Sudibjo menambahkan.
Jika ada guru atau kepala sekolah yang terbukti melanggar aturan, UU Sisidiknas, kata Bambang harus ditindak dan diberi sanksi. Di antaranya berupa penurunan jabatan atau penundaan kenaikan pangkat.
Menurut Mendiknas, untuk bisa mendapatkan sumbangan dari masyarakat dalam hal ini wali murid, sekolah harus memiliki orientasi mutu. Jika hal itu bisa dibuktikan, masyarakat akan dengan senang hati atau rela memberikan sumbangan. ”Hanya saja sekali lagi saya ingatkan, sekolah tidak boleh melakukan pungutan, apalagi dengan tarip.”(Republika Newsroom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar